Selasa, 27 Juli 2021

DAFTAR MEREK CAFE

DAFTAR MEREK CAFE


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

 

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK BESI BETON

DAFTAR MEREK BESI BETON


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

 

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


CETAK SERTIFIKAT MEREK DJKI

CETAK SERTIFIKAT MEREK DJKI


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

 

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


PENDAFTARAN MEREK DJKI

PENDAFTARAN MEREK DJKI


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

 

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK HKI

DAFTAR MEREK HKI


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

 

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


Kamis, 15 Juli 2021

DAFTAR MEREK KOSMETIK

DAFTAR MEREK KOSMETIK


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK GRANIT

DAFTAR MEREK GRANIT


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK MINUMAN

DAFTAR MEREK MINUMAN


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR PATEN SEDERHANA

DAFTAR PATEN SEDERHANA


Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya. Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu.


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


1. Paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.

2. Paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan tidak dapat diperpanjang.


Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten


1. Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

2. Formulir permohonan rangkap empat,

3. Membayar biaya permohonan paten


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


 


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia

#perpanjangansertifikatmerek


DAFTAR PATEN HAKI

DAFTAR PATEN HAKI


Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya. Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu.


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


1. Paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.

2. Paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan tidak dapat diperpanjang.


Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten


1. Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

2. Formulir permohonan rangkap empat,

3. Membayar biaya permohonan paten


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


 


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia

#perpanjangansertifikatmerek


Senin, 21 Juni 2021

DAFTAR LOGO PERUSAHAAN

DAFTAR LOGO PERUSAHAAN


Apa itu LOGO ?

Logo adalah gambar dengan suatu arti, bisa berupa lukisan, sketsa, ataupun tulisan saja. Logo berperan untuk mewakili identitas pihak tertentu, entah itu bisnis, perusahaan, organisasi, negara, daerah, produk atau lain sebagainya. Semua perusahaan besar pastilah mempunyai logo dengan ciri khas masing-masing sehingga tidak ada yang bisa menirunya.


Logo inilah yang kemudian menjadi salah satu daya pembeda untuk mengkomunikasikan brand bisnis. Oleh karena itu, logo perlu didaftarkan sebagai merek dagang agar mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga logo yang telah didaftarkan tidak dapat digunakan untuk kepentingan kompetitor usaha atau pihak lain yang tidak beritikad baik. 


Secara umum, prosedur pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.


2. Dalam Permohonan harus mencantumkan :

a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;

d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan

f. kelas barang dan/ atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.


3. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya dan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

4. Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

5. Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

6. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


Rabu, 16 Juni 2021

DAFTAR MEREK BAJU TERKENAL

DAFTAR MEREK BAJU TERKENAL


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK BERAS

DAFTAR MEREK BERAS


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK ES KRIM DI INDONESIA

DAFTAR MEREK ES KRIM DI INDONESIA


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK MINUMAN

DAFTAR MEREK MINUMAN


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK MOBIL

DAFTAR MEREK MOBIL


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.


Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


Rabu, 09 Juni 2021

DAFTAR LOGO KE HAKI

DAFTAR LOGO KE HAKI


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR HKI MEREK

DAFTAR HKI MEREK


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR HAKI DI INDONESIA

DAFTAR HAKI DI INDONESIA


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


HAKI PATEN MEREK

HAKI PATEN MEREK


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR MEREK HAKI

DAFTAR MEREK HAKI


Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.


Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu :


1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

3. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya


Apa saja yang perlu kita perhatikan saat mengajukan permohonan sertifikat merek?


1. Melakukan penelusuran sertifikat merek

2. Mengajukan permohonan sertifikat merek

3. Mengikuti alur proses tahapan sertifikat merek


Daftarkan segera merek usaha Anda, agar merek Anda dapat terlindungi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


Selasa, 25 Mei 2021

DAFTAR HAK CIPTA YOUTUBE

DAFTAR HAK CIPTA YOUTUBE

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ciptaan yang dilindungi mencakup:


1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

7. Arsitektur.

8. Peta.

9. Seni batik.

10. Fotografi.

11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Untuk mendaftarkan HKI perorangan, kamu bisa melengkapi dokumen meliputi.


1. Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai Rp6 ribu;

2. Surat pernyataan keaslian karya;

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

4. Contoh karya;

5. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya, seperti KTP atau paspor;


Dan untuk hak cipta atas nama perusahaan, perlu ada dokumen tambahan meliputi.


1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta);

2. NPWP perusahaan

3. Akta perusahaan


Buat kamu yang gak mau repot, bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI. Tentunya yang sudah terpercaya, ya. Cara ini terbukti bisa menghemat waktumu. Selain itu, kamu pun bisa mendapatkan advokasi seputar HKI, serta bantuan hukum jika terjadi masalah di masa yang akan datang.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


 


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


DAFTAR HAK CIPTA LAGU ONLINE

DAFTAR HAK CIPTA LAGU ONLINE

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ciptaan yang dilindungi mencakup:


1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

7. Arsitektur.

8. Peta.

9. Seni batik.

10. Fotografi.

11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Untuk mendaftarkan HKI perorangan, kamu bisa melengkapi dokumen meliputi.


1. Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai Rp6 ribu;

2. Surat pernyataan keaslian karya;

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

4. Contoh karya;

5. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya, seperti KTP atau paspor;


Dan untuk hak cipta atas nama perusahaan, perlu ada dokumen tambahan meliputi.


1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta);

2. NPWP perusahaan

3. Akta perusahaan


Buat kamu yang gak mau repot, bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI. Tentunya yang sudah terpercaya, ya. Cara ini terbukti bisa menghemat waktumu. Selain itu, kamu pun bisa mendapatkan advokasi seputar HKI, serta bantuan hukum jika terjadi masalah di masa yang akan datang.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


 


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


SERTIFIKAT MEREK HAKI

SERTIFIKAT MEREK HAKI


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


SERTIFIKAT MEREK HKI

SERTIFIKAT MEREK HKI


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


SERTIFIKAT HAK MEREK

SERTIFIKAT HAK MEREK


Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.


Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?


Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:


1. Melakukan penelusuran

2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.


Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA) 

www.jasperindo.com


#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia


Selasa, 04 Mei 2021

SERTIFIKAT MEREK DARI HAKI

 

SERTIFIKAT MEREK DARI HAKI

 

Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.

 

Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu :

 

1.     Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

2.     Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

3.     Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

 

Apa saja yang perlu kita perhatikan saat mengajukan permohonan sertifikat merek?

 

1.     Melakukan penelusuran sertifikat merek

2.     Mengajukan permohonan sertifikat merek

3.     Mengikuti alur proses tahapan sertifikat merek

 

Daftarkan segera merek usaha Anda, agar merek Anda dapat terlindungi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia

Selasa, 27 April 2021

DAFTAR MEREK HKI

 

DAFTAR MEREK HKI

 

Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.

 

Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.

 

Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?

 

Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:

 

1.     Melakukan penelusuran

2.     Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.

3.     Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.

4.     Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek.

5.     Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen.

6.     Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.

 

Mengenai syarat dokumen dan biaya segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani kebutuhan usaha Anda.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia